Blue Fire Pointer FUNNYTOSHARE812

Pelanggaran Hak Cipta, Paten, Merk.



Monster Energy Company vs Andria Thamrun

Perusahaan asal Amerika Serikat Monster Energy Company pada 7 November 2014 melayangkan gugatan kepada Andria Thamrun yang memiliki merek "Monster". Merk "Monster" milik perusahaan Monster Energy Company telah terdaftar dan digunakan sejak 1992 di AS dan beberapa negara lain . Perusahaan tersebut menyatakan keberatan terhadap merek "Monster" milik Andria juga sudah terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Dirjen Hak Kekayaan Intelektual. Hasilnya, Mahkaman Agung memutuskan menerima eksepsi Tergugat dalam hal ini Andrea Thamrun yang menyebut gugatan bersifat prematur dan kabur, karena tidak memiliki kepentingan. Otomatis dengan begitu, gugatan perusahaan AS itu tidak dapat diterima. Baca juga: Level Monster Energy Yamaha Masih di Bawah Repsol Honda dan Ducati.


IKEA Swedia vs IKEA (Intan Khatulistiwa Esa Abadi)

Pada 2013, terjadi sengketa merek antara IKEA System B.V (IKEA) dengan IKEA milik PT Ratania Khatulistiwa.  Mahkamah Agung dalam keputusannya tertanggal 2 Februari 2016 menolak kasasi IKEA yang menuntut pembatalan merek IKEA dari Indonesia. Merek dagang ini dinyatakan telah terdaftar di Dirjen HKI pada 20 Desember 2013 melalui permintaan pendaftaran yang dinilai sah. Namun demikian, dikutip dari Kontan, 3 Februari 2016 tidak jelas siapa yang berhak menyandang merek IKEA hingga saat ini. Hal itu karena IKEA Indonesia belum mengonfirmasi kelanjutan mereknya di Tanah Air, Manager IKEA Indonesia saat itu, Tony Mampuk menyebut perkara merek ini merupakan wewenang dari IKEA Swedia.


Donald Trump vs pengusaha retail Indonesia

Pada medio 2014, terjadi sengketa merek antara perusahaan milik Presiden Amerika Serikat Donald Trump, dengan merek ritel lokal yang juga dinamai "Trumps".  Gugatan pembatalan merek dilayangkan oleh pihak Trump karena merek "Trumps" milik Robin Wibowo dinilai menyerupai nama perusahaannya yang sudah terkenal. Nama perusahaan milik Trump sudah terdaftar di AS sejak 20 April 1999. Namun, Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat hanya mengabulkan sebagian gugatan tersebut. Dengan alasan, kata "Trumps" merupakan kata umum dan bukan kata imajinasi atau yang ditemukan oleh Trump secara langsung, dan di sisi lain Robin juga tidak bisa mempertahankan dalil-dalilnya.


Toyota Lexus vs ProLexus

sengketa merek lokal dan internasional kali ini menyeret perusahaan otomotif ternama asal Jepang Toyota Jidhosa Kabushiki Kaisha dan merek lokal untuk alas kaki "ProLexus" milik Welly Karlan. Toyota yang salah satu produknya bernama Lexus, tidak terima jika ada produk lain yang menyamai nama produknya. Kasus sengketa ini muncul pada Januari 2014, sebagaimana dikutip dari Kontan, 15 Juni 2014. Welly telah mendaftarkan merek "ProLexus" kepada Ditjen HKI sejak 28 Januari 2014. Sementara Toyota dengan merek "Lexus" -nya, di Indonesia baru terdaftar di institusi yang sama per 7 Desember 2012. Dan hingga saat itu, sudah terdapat 10 merek "Lexus" yang secara resmi terdaftar di Indonesia dengan popularitas sudah bisa diperhitungkan.


DC Comics vs Wafer Superman

Terakhir adalah sengketa yang terjadi antara produsen komik kenamaan asal Amerika Serikat. DC Comics dengan PT Marxing Farm Makmur dengan produk Wafer Supermen miliknya. DC Comics merupakan perusahaan pencetus tokoh hero seperti Superman, Batman, Wonder Woman, dan sebagainya. Mengutip artikel Kompas.com, 29 Mei 2019, sengketa ini bermula ketika DC Comics hendak mendaftarkan mereknya di Indonesia pada 2017 lalu. Namun, permintaannya ditolak Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, karena sebelumnya sudah ada produk terdaftar dengan nama yang serupa. Yakni Wafer Supermen milik PT Marxing Farm Makmur yang sudah terdaftar sejak 1993. Setelah diajukan ke Pengdilan Negeri, tuntutan tersebut berlanjut ke Kasasi Mahkamah Agung. Hasilnya, gugatan ditolak karena dinilai kabur dan pihak penerima kuasa telah bertindak melebihi wewenang yang diberikan pihak DC Comics.


Referensi :
https://www.kompas.com/tren/read/2020/06/15/150454865/selain-geprek-bensu-berikut-5-kasus-sengketa-merek-dagang-di-indonesia?page=all


Kode Etik dan Aturan yang relevan pada beberapa Profesi di bidang IT

 Pelaku bisnis teknologi informasi


Dalam menciptakan etika bisnis khususnya dibidang IT, harus kalian ketahui terlebihdahulu tentang prinsip dasar etika bisnis, menurut Sony Keraf (1991) dalam buku etika bisnis : Membangun Citra Bisnis Sebagai Prifesi Luhur, mencata beberapa hal yang menjadi prinsip dari etika bisnis, antara lain :

Sonny Keraf (1998) menjelaskan, bahwa prinsip etika bisnis sebagai berikut;

Prinsip otonomi ; adalah sikap dan kemampuan manusia untuk mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan kesadarannya tentang apa yang dianggapnya baik untuk dilakukan.

Prinsip kejujuran ; Terdapat tiga lingkup kegiatan bisnis yang bisa ditunjukkan secara jelas bahwa bisnis tidak akan bisa bertahan lama dan berhasil kalau tidak didasarkan atas kejujuran. Pertama, jujur dalam pemenuhan syarat-syarat perjanjian dan kontrak. Kedua, kejujuran dalam penawaran barang atau jasa dengan mutu dan harga yang sebanding. Ketiga, jujur dalam hubungan kerja intern dalam suatu perusahaan.
Prinsip keadilan ; menuntut agar setiap orang diperlakukan secara sama sesuai dengan aturan yang adil dan sesuai kriteria yang rasional obyektif, serta dapat dipertanggung jawabkan.
Prinsip saling menguntungkan (mutual benefit principle) ; menuntut agar bisnis dijalankan sedemikian rupa sehingga menguntungkan semua pihak.
Prinsip integritas moral ; terutama dihayati sebagai tuntutan internal dalam diri pelaku bisnis atau perusahaan, agar perlu menjalankan bisnis dengan tetap menjaga nama baik pimpinan/orang-orangnya maupun perusahaannya.
Jadi etika sangat diperlukan untuk mengelola dan menjalankan sebuah bisnis. Tetapi, tanggung jawab dan kewajiban sosial memiliki nilai yang sangat tinggi dalam keberhasilan sebuah bisnis. Dengan tanggung jawab dan keterlibatan sosial maka tercipta citra positif dari bisnis dimata masyarakat. Sebuah bisnis akan bertahan lama jika memperhatikan kepentingan sosial, baik konsumen, karyawan maupun mitra bisnisnya.

Technical engineer


Kode Etik Technical Engineer Menurut IEEE dan ACM
IEEE (Electrical and Electronics Engineer) merupakan asosiasi professional di bidang pengembangan teknologi yang terbesar di dunia. Tujuan dan misinya dicapai melalui pubikasi, konferensi, standar teknologi, maupun aktivitas professional dan pendidikan. IEEE adalah himpunan profesi yang didirikan dalam memberikan pelayanan kepada para professional dari semua bidang ilmu kelistrikan, elektronik dan komputer serta area ilmu dan teknologi yang terkait.

Kode Etik IEE ACM
Sumber : inixindomakassar.id



Kode Etik IEEE
Menurut IEEE seseorang terikat pada prilaku kode etis dan professional tertinggi menjungjung kode etik sebagai technical engineer, sebagai berikut :
Menolak penyuapan atau penyogokam dalam segala bentuk apapun
Akan jujur dan realistis dalam menyatakan klaim atau perkiraan menurut data yang tersedia
Menerima tanggung jawab dalam pengambilan keputusan engineering yang taat asas pada keamanan, kesehatan, kesejahteraan publik dan segera menyatakan secara terbuka faktor-faktor yang bisa membahayakan publik atau lingkungan
Mengembangkan pemahaman teknologi, aplikasi yang sesuai dan kemungkinan konsekuensinya
Berupaya menghindari kecelakaan pada orang lain, reputasi atau pekerjaan dengan tindakan yang salah atau bermaksud buruk
Menjaga dan mengembangkan kompetensi teknis dan mengambil tugas teknologi yang lain hanya apabila mempunyai kualifikasi melalui pelatihan ataupun pengalaman atau setelah menyatakan secara terbuka keterbatasan relevansinya.
Membantu rekan dalam pengembangan profesi mereka dan mendukung mereka dalam mengikut kode etik
Mencari, menerima dan menawarkankritik dan saran pekerjaan teknis, mengakui dan memperbaiki kesalahan dan menghargai kontribusi orang lain.
Mempelakukan dengan adil dan rata semua orang tanpa bergantung pada faktor seperti ras, agama, gender, cacat, maupun umur.

Kode Etik ACM
ACM (Association for Computer Machinery) asosiasi profesi TI dalam  bidang ilmu dan pendidikan komputer. Asosiasi ini memberikan sumber daya daam mengembangkan komputer baik sebagai ilmu maupun sebagai profesi. Menurut ACM kode etik terbagi atas kewajiban moral, tanggung jawab professional khusus, kepemimpinan organisasi dan elemen kepatuhan, diantaranya sebagai berikut :

Kewajiban Moral
Jujur dan dapat dipercaya
Menghormati kerahasiaan
Menghargai privasi orang lain
Memberikan kontribusi kepada masyarakat dan kesejahteraan umat manusia
Menghindari perbuatan menyakiti orang lain
Memberikan penghormatan bagi kekayaan intelektual termasuk copyright dan hak paten
Bijaksana dan tidak melakukan diskriminasi

Tanggung Jawab Professional Komputer
Menghormati kontrak, persetujuan dan bertanggung jawab
Menjaga kompetensi professional
Meningkatkan pengertian masyarakat umum akan komputer dan konsekuensinya
Berusaha dengan sungguh-sungguh dalam mencapai kualitas terbaik dalam proses maupun hasil
Mengakses komputer dan sumber daya komunikasi hanya jika mempunyai izin
Memberikan evaluasi yang lengkap dari sistem komputer dan dampaknya termasuk analisa resiko yang mungkin ada
Mengetahui dan menghormati hukum yang ada yang berkaitan dengan tugas professional
Memberikan pandangan professional yang pantas

Tanggung Jawab Kepemimpinan Organisasi
Menyampaikan dan mendukung kebijakan yang melindungi harga diri pengguna dan orang-orang yang dipengaruhi oleh sistem komputer
Memastikan bahwa pengguna dan orang-orang yang akan dipengaruhi oleh sistem komputer, bisa menyampaikan kebutuhannya selama penilaian dan perancanagan kebutuhan, berikutnya, sistem tersebut musti divalidasi agar sesuai dengan kebutuhan sebelumnya tadi.
Menciptakan kesempatan pada anggota organisasi dalam mempelajari prinsip-prinsip dan batasan-batasan dari sistem komputer
Menyampaikan tanggung jawab sosial anggota unit organisasi dan mendukung penerimaan penuh dan tanggung jawab tersebut
Mengakui dan mendukung penggunaan yang tepat dan telah diotorisasi dari sumber daya komputer dan komunikasi milik organisasi
Mengelola personil dan sumber daya dalam merancang dan membangun sistem informasi yang meningkatkan kualitas, efektifitas dan harga diri dalam dunia kerja

Kepatuhan Terhadap Kode Etik
Menjungjung tinggi dan menyebarluaskan prinsip-prinsip kode etik tersebut
Menganggap pelanggaran dari kode etik sebagai ketidak konsitenan keanggotaan ACM

Web designer


KODE ETIK SEORANG WEB DESAIN
Berikut adalah empat etika dasar untuk seorang web developer
1. Reliability / Reliabilitas
Seorang web developer memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa proyeknya bisa selesai dan bisa digunakan oleh kliennya. Apabila seorang web developer memiliki keragu-raguan atas kemampuannya menyelesaikan sebuah proyek, ia wajib menginformasikan hal tersebut di awal pengerjaaan.
Adalah pelanggaran etika yang sangat buruk apabila proyek yang belum rampung ditinggalkan oleh sang developer.

2. Confidentiality / Kerahasiaan
Dalam sebuah proyek website, seorang web desainer pasti akan menggunakan akses code dan username untuk berbagai hal ( CMS, CPanel, Spanel, FTP ) yang bisa didapatkan dari klien ataupun dari perusahaan hosting.
Adalah merupakan kewajiban web developer untuk menyimpan baik data tersebut selama proyek berlangsung dan MELAKUKAN SERAH TERIMA RESMI DATA – DATA TERSEBUT setelah proyek konstruksi selesai.
Toh kalau misalnya kliennya lupa, tinggal minta ISP untuk reset.

3. Usability
Sebuah website harus dibuat supaya useful / berguna, bukan terserah keinginan kliennya. Sama seperti seorang kontraktor bangunan, harus bertanggung jawab membuatkan rumah yang ada pintu dan atapnya.
Pertama, fungsi – fungsi yang ada di situs harus bisa berguna bagi pengunjung dan bagi klien.
Contoh: Pengunjung bisa mencari isi situs dan klien bisa melihat data pengunjung yang telah mengisi contact form

Kedua, web developer WAJIB untuk melatih kliennya untuk menggunakan situs tersebut. Bahkan untuk hal – hal kecil seperti membuat email atau login ke CPanel / SPanel.
Ada bagusnya untuk investasi waktu anda membuat user manual yang standar dan tinggal diserah kepada klien setelah proyek selesai.

4. Longevity / Keabadian
Setelah sebuat website selesai, tugas anda dan klien anda baru selesai SETENGAH.
Kenapa? Karena supaya sebuah website bisa berfungsi awet ada beberapa persyaratan wajib. Yaitu:
1.       Keterlibatan klien dan
2.      SEO.
Website yang tidak diupdate / interaktif akan dilupakan oleh kliennya dan website yang tidak melakukan SEO akan sepi pengunjung.

Sistem analis


kode etik analis sistem yang perlu kamu ketahui.

1. Seorang Analis Sistem Harus Mampu Berkomunikasi dengan Baik
Seorang analis sistem ketika berinteraksi dengan seorang pelanggan, dia harus memahami kebutuhan yang diinginkan oleh pelanggannya, apa yang diminta dari pelanggan harus sesuai dan terpenuhi dengan baik.
Hal ini juga harus dilakukan ketika dia sedang berinteraksi dengan seorang desainer untuk mengemukakan antarmuka yang diinginkan atas suatu perangkat lunak.
Dan seorang analis sistem diharuskan mampu berinteraksi ataupun memandu seorang programer dalam proses pengembangan sistem agar tetap pada batasan-batasannya.

2. Seorang Analis Sistem Diharuskan Membuat Sistem yang Baik
Seorang analis sistem tidak boleh membuat sistem yang sulit dengan sengaja ataupun tidak sengaja.
Hal ini akan membuat seorang desainer, Programmer ataupun pengguna menjadi tidak paham dengan sistem yang telah dibuat. Sistem yang sulit tersebut juga memungkinkan sistem tersebut menjadi tidak akurat.

3. Seorang Analis Sistem Harus Bisa Bekerja Sama
Pada saat analis sistem menjadi perantara atau penghubung antara perusahaan penjual perangkat lunak dengan organisasi tempat dia bekerja, maka kerja sama yang baik perlu diperlihatkan demi terjalinnya ikatan kerja sama yang kuat. Tak hanya itu, agar di antara kedua pihak tersebut bisa saling percaya harus memiliki kejujuran.

4. Seorang Analis Sistem Tidak Boleh Ambil Keuntungan
Seorang analis sistem tidak boleh mencari keuntungan tambahan dari proyek yang dikerjakan olehnya dan telah didanai oleh pihak kedua tanpa izin.
Hal ini akan menjadi masalah yang sangat besar bagi kedua belah pihak. Dan dapat mengakibatkan terhambatnya proyek tersebut atau mungkin batal.

5. Seorang Analis Sistem harus dapat memutuskan sesuatu
Seorang analis sistem diharuskan dapat bersikap dengan tegas dalam memutuskan sesuatu, melakukan pengujian sistem baik dengan data sampel atau data sebenarnya untuk membantu para penguji.
Di sini seorang analis sistem harus bertindak tegas dalam suatu pengujian sistem agar hasilnya pun berdampak baik juga.

Mis Director


Mis Director (Management Information System)
MIS Director merupakan orang yang memiliki wewenang paling tinggi terhadap sebuah system informasi, melakukan manajemen terhadap system tersebut secara keseluruhan baik perangkat keras, perangkat lunak maupun sumber daya manusianya. 
Para praktisi bisnis dan pakar SI akan menjalankan tanggung jawab setikanya dengan secara sukarela mengikuti petunjuk. Sebagai contoh menjadi praktisi yang bertanggung jawab (responsinle professional) dengan:
1)      Bertindak berdasarkan integritas,
2)      Meningkatkan kompetensi profesional,
3)      Menetapkan standar tinggi kinerja personal,
4)      Menerima tanggung jawab atas pekerjaan,
5)      Meningkatkan kesehatan, privasi, dan kesejahteraan umum masyarakat.
Selanjutnya, praktisi bisnis harus menunjukkan tindakan beretika, menghindari kejahatan komputer, dan meningkatkan keamanan sistem informasi apa pun yang dikembagkan untuk digunakan. Petunjuk yang lebih spesifik tentang etika bisnis dan teknologi yang harus dijalankan oleh manajer, end users, dan pakar sistem informasi tertuang dalam kode etik profesi dari Asosiasi Profesi Teknologi Informasi. Kode etik tersebut memberi garis besar tentang berbagai pertimbangan etika yang sesuai dengan tanggung jawab utama seorang pakar sistem informasi.



Referensi :
- https://www.kompasiana.com/dwirahma/5df26137097f36088a6586c2/apakah-penting-etika-bisnis-dalam-teknologi-informasi?page=all
- https://blogbugabagi.blogspot.com/2020/02/kode-etik-technical-engineer-menurut.html
- http://amygadget.blogspot.com/2014/05/kode-etik-seorang-web-desain.html
- https://medium.com/@seotog08/ini-kode-etik-analis-sistem-yang-perlu-kamu-ketahui-b2c04cfb2020
- https://seaagustin.blogspot.com/2015/01/kode-etik-profesi-it-mata-kuliah-etika.html

Organisasi Profesi pada Bidang IT


IPKIN & APTIKOM

IPKIN adalah sebuah organisasi yang berdiri pada tahun 1974 yang merupakan organisasi nirlaba independent yang beranggotakan para profesional dalam bidang Komputer dan Informatika. IPKIN bertujuan untuk meningkatkan pemanfaatan dan pengembangan teknologi Komputer dan Informatika di Indonesia guna menunjang Pembangunan Nasional. Untuk itu IPKIN berupaya berperan sebagai wadah komunikasi, konsultasi dan koordinasi antar anggota.

IPKIN bertujuan untuk meningkatkan pemanfaatan dan pengembangan teknologi Komputer dan Informatika di Indonesia guna menunjang Pembangunan Nasional. Untuk itu IPKIN berupaya berperan sebagai wadah komunikasi, konsultasi dan koordinasi antar anggota. Hal itu dilakukan dengan melaksanakan fungsi kegiatan sebagai berikut :

  1. Menyelenggarakan dan atau ikut serta dalam kegiatan-kegiatan ilmiah seperti pendidikan, latihan, seminar, ceramah, lokakarya, diskusi dan lain sebagainya yang berhubungan dengan bidang Komputer dan Informatika.
  2. Menghimpun, mengelola dan mengembangkan bahan kepustakaan sesuai dengan kemampuan yang ada.
  3. Menerbitkan berbagai karya tulis IPKIN (buletin, buku, jurnal profesi). Beberapa judul buku yang pernah diterbitkan oleh IPKIN antara lain . 10 Years dedication Indonesian Computer Society, Pendidikan Komputer di Indonesia, Regional Standard for Information Technology Professional, Standard Sertifikasi bidang Teknologi Informasi.
  4. Mengadakan kerja sama dengan organisasi sejenis baik di dalam maupun luar negeri, selama maksud dan tujuan dari organisasi tersebut tidak bertentangan dengan maksud dan tujuan IPKIN.
  5. Menyelenggarakan usaha lain yg dianggap perlu oleh IPKIN dan tidak bertentangan dengan AD/ART.

Aptikom adalah Asosiasi Pendidikan Tinggi Ilmu Komputer Indonesia (APTIKOM) merupakan sebuah perkumpulan atau paguyuban perguruan tinggi di Indonesia yang memiliki program studi terkait dengan rumpun ilmu informatika dan komputer (atau yang lebih dikenal sebagai teknologi informasi). Secara historis perkumpulan ini dimulai dari sebuah forum di tahun 1983 yang kemudian berkembang menjadi asosiasi resmi yang disahkan di Kota Malang pada tahun 2002. Saat ini kurang lebih 800 perguruan tinggi negeri dan swasta dengan sekitar 1,500-an program studi yang menjadi anggota APTIKOM – di samping beberapa mitra dan individu yang menjadi anggota khusus/luar biasa.

Misi yang dicanangkan APTIKOM adalah untuk meningkatkan daya saing bangsa di bidang teknologi informasi, melalui kerjasama strategis yang dibangun antar para pemangku kepentingan yaitu A-BGC (Academic-Business Government Community). Secara organisatoris, kepengurusan pusat APTIKOM dibagi menjadi Pengurus Pusat dan 12 Pengurus Wilayah (dari Sabang sampai Merauke).

Jadi dapat saya tangkap dari penjelasan diatas IPKIN merupkan sebuah badan yang mengatur semua prodi yang menyangkut Ilmu Komputer, mulai dari Teknik Informatika, Sistem Informasi dan Sistem Komputer. Sedangkan APTIKOM sebuah badan yang mengatur Universitas atau Sekolah Tinggi yang ada Prodi yang menyangkut Ilmu Komputer agar bahan ajar atau kurikulumnya menjadi standar untuk satu Indonesia.


Organisasi Komputer Internasional

(-ISO-)
Badan penetap Standar Internasional yang terdiri dari wakil-wakil dari Badan Standardisasi Nasional setiap negara. Didirikan pada 23 Februari 1947,

Menetapkan Standar Industrial dan Komersial dunia. Merupakan lembaga Nirlaba Internasional, Awalnya dibentuk untuk membuat dan memperkenalkan Standardisasi Internasional untuk apa saja.

Standar yang dikenal Standar Jenis Film Fotografi, ukuran kartu telepon, kartu ATM Bank, dan lainnya.

Organisasi Internasional yang didirikan untuk membakukan dan meregulasi Radio Internasional dan Telekomunikasi.

Didirikan sebagai International Telegraph Union di Paris pada 17 Mei 1865. Merupakan Agensi khusus PBB, bermarkas di Jenewa, Switzerland.

Meliputi Standardisasi, Pengalokasian Spektrum Radio, dan mengorganisasikan perjanjian rangkaian Interkoneksi antara negara berbeda untuk memungkinkan panggilan telepon Internasional.

(-EIA-)
Badan utama dari Sistem Statistik Federal bertanggung jawab untuk mengumpulkan, menganalisis, dan menyebarkan Informasi Energi. Mempromosikan Kebijakan, Pasar yang efisien, Pemahaman Publik Energi dan Interaksinya dengan ekonomi dan lingkungan .

Program EIA mencakup data pada batubara, minyak bumi, gas alam, listrik, terbarukan dan energi nuklir. EIA adalah bagian dari AS Departemen Energi.

Badan yang terakreditasi oleh American National Standards Institute (ANSI) untuk mengembangkan Standar Industri berbasis konsensus untuk berbagai produk Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), dan mewakili hampir 400 Perusahaan.

TIA Standar dan Departemen Teknologi beroperasi dua belas komite teknik, yang mengembangkan pedoman untuk peralatan pribadi radio, menara seluler, terminal data, satelit, peralatan terminal telepon, aksesibilitas, perangkat VoIP, kabel terstruktur, pusat data, komunikasi perangkat mobile, multicast multimedia, kendaraan telematika , ICT kesehatan, mesin untuk komunikasi mesin, dan jaringan utilitas pintar.

(-ISOC-)
Organisasi intenasional yang mempromosikan penggunaan Internet dan aksesnya. Keanggotaanya terbuka kepada siapa saja, baik pribadi, perusahaan, universitas maupun pemerintah.

Dipercaya sebagai sumber Independen di dunia kebijakan Internet, standar teknologi, dan pembangunan masa depan.

(-IAB-)
Komite dari Internet Engineering Task Force (IETF) dan badan penasehat dari Internet Society (ISOC). Tanggung jawabnya meliputi 
-  Pengawasan kegiatan IETF, 
-  Pengawasan Proses Standar Internet, 
-  Penunjukan Permintaan Komentar ( RFC) Editor.

IAB juga bertanggung jawab untuk pengelolaan pendaftar parameter Protokol IETF.

Organisasi banyak pihak (Individual atau Organisasional) yang tertarik dalam pengembangan Jaringan Komputer dan Internet.
Organisasi diatur oleh IESG (Internet Engineering Steering Group), dan bertugas mempelajari masalah teknik yang terjadi dalam jaringan komputer dan Internet, Mengusulkan solusi dari masalah tersebut kepada IAB (Internet Architecture Board).

IETF dilakukan kelompok kerja (disebut sebagai Working Groups) yang berkonsentrasi di satu bagian topik saja, seperti halnya Keamanan, Routing, dan lainnya. Merupakan pihak yang mempublikasikan Spesifikasi seperti Standar Protokol TCP/IP.

(-IRTF®-)
Organisasi dibawah Internet Architecture Board (IAB) yang terdiri atas beberapa kelompok penelitian (Riset) memfokuskan untuk membangun Standar Protokol Internet, Arsitektur Internet, Aplikasi Internet dan Teknologi Internet.

-  End-to-End (E2E) Group
Memfokuskan terhadap layanan dan protokol antar titik yang diimplementasikan dalam Host sebuah jaringan.
-  Information Infrastructure Architecture Group
Bekerja membangun Infrastruktur Informasi Internet untuk mendukung Inter-Operabilitas yang lebih tinggi antar Aplikasi.
-  Internet Resource Directory Group
Mengembangkan model untuk deskripsi sumber daya, seperti halnya mekanisme permintaan terhadap sumber daya, pengindeksan, dan cara memperoleh sumber daya tersebut.
-  Network Management Group
Peduli dengan beberapa masalah yang berkaitan dengan manajemen Internet dilihat dari Perspektif Tingkat Tinggi, dan berorientasi kepada pengguna/kustomer.
-  Services Management Group
Peduli dengan Konvergensi Teknologi Jaringan yang berkaitan dengan Internet.

(-ICANN-)
ICANN, Organisasi Nirlaba yang didirikan pada 18 September 1998 dan resmi berbadan hukum pada 30 September 1998. Yang berkantor pusat di Marina Del Rey, California.

Ditujukan untuk mengawasi beberapa tugas yang terkait dengan Internet yang sebelumnya dilakukan langsung atas nama pemerintah Amerika Serikat oleh beberapa organisasi lain, terutama Internet Assigned Numbers Authority (IANA).


Organisasi yang didanai oleh pemerintah Amerika Serikat mengurusi penetapan parameter Protokol Internet seperti Ruang Alamat IP dan Domain Name System (DNS).

Di bawah naungan Internet Society (ISOC). Bagian dari Internet Architecture Board (IAB). Memiliki otoritas untuk menunjuk organisasi lain dalam memberikan alamat IP Spesifik kepada pelanggan & meregistrasi nama Domain.

Bertindak sebagai otoritas tertinggi untuk mengatur root DNS yang mengatur basis data pusat informasi DNS, Menetapkan alamat IP untuk sistem otonom di dalam jaringan Internet.

Konsorsium Waring Wera Wanua (World Wide Web Consortium) disingkat (W3C). Konsorsium yang bekerja untuk mengembangkan Standar untuk Waring Wera Wanua.

Spesifikasi Teknologi utama sebagai basis utama web,
-  URL (Uniform Resource Locator)
-  HTTP (Hypertext Transfer Protocol)
-  HTML (HyperText Markup Language)


ORGANIZATION STANDARD LAIN

Organisasi beranggotakan para Insinyur, tujuan untuk mengembangan teknologi untuk meningkatkan harkat kemanusiaan.

Sebelumnya IEEE berarti Institut Insinyur Listrik dan Elektronik (Institute of Electrical and Electronics Engineers). Kini kepanjangan tak lagi digunakan, Selain untuk keperluan legal, dan organisasi ini memiliki nama resmi IEEE.

Organisasi Profesi Nirlaba terdiri dari ahli di bidang Teknik yang mempromosikan pengembangan Standar dan bertindak sebagai pihak yang mempercepat teknolog baru dalam semua aspek Industri dan Rekayasa (Engineering), mencakup Telekomunikasi, Jaringan Komputer, Kelistrikan, Antariksa, dan Elektronika.

National Institute of Standards and Technology  NIST yang dahulu dikenal sebagai The National Bureau of Standards - NBS. Badan Non-Regulator dari bagian Administrasi Teknologi Departemen Perdagangan Amerika Serikat. Nama yang diberikan dari tahun 1901 sampai 1988.

Misi badan ini untuk membuat dan mendorong Pengukuran, Standar dan Teknologi untuk meningkatkan Produktivitas, mendukung perdagangan, dan memperbaiki kualitas hidup manusia.

Ilmuwan dan Insinyur NIST secara terus menerus mengembangkan ilmu pengukuran, yang memungkinkan rekayasa dan manufakturing ultra-tepat yang diperlukan oleh teknologi zaman sekarang.

(-ECMA-)
Organisasi Standar Swasta (Berbasis keanggotaan) Non-Profit Internasional untuk sistem informasi dan komunikasi. Pada tahun 1994, Asosiasi Produsen Komputer Eropa (ECMA) merubah nama mencerminkan Jangkauan Organisasi Global dan tidak mencerminkan akronim dan tidak menggunakan Kapitalis.

Organisasi awalnya didirikan pada tahun 1961 untuk membakukan sistem komputer di Eropa. Keanggotaan terbuka untuk perusahaan besar dan kecil di seluruh dunia yang memproduksi, memasarkan atau mengembangkan komputer atau sistem komunikasi, dan memiliki minat serta pengalaman di bidang ditangani oleh badan teknis kelompok. Bermarkas di Jenewa.

Lembaga Independen pemerintah Amerika Serikat, dibuat oleh undang-undang kongresional dengan mayoritas komisaris yang ditunjuk oleh Presiden saat ini. Pekerjaan FCC mengarah ke enam gol di bidang Broadband, Kompetisi, Frekuensi Radio, Media, Keselamatan Publik dan Keamanan dalam negeri.

Dibentuk oleh Communications Act of 1934 menggantikan Fungsi Regulasi Radio dari Federal Radio Commission. Mengambil alih kawat regulasi komunikasi dari Interstate Commerce Commission. Yurisdiksi.

Menyediakan beragam Kerjasama, Pengawasan dan Kepemimpinan bagi komunikasi serupa di negara lain dari Amerika Utara. FCC didanai sepenuhnya oleh biaya Regulasi.

European Telecommunications Standard Institute
(-ETSI-)

Organisasi independen, tidak-untuk-profit, Organisasi Standardisasi di industri Telekomunikasi (pembuat peralatan dan operator jaringan) di Eropa, yang berkantor pusat di Sophia Antipolis-, Prancis,

ETSI dididirikan oleh CEPT pada tahun 1988 dan secara resmi diakui oleh Komisi Eropa dan sekretariat EFTA. Yang berbasis di Sophia Antipolis (Perancis),

Dengan proyeksi di seluruh dunia. ETSI menghasilkan Standar Global berlaku untuk Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), termasuk Mobile, Radio, Siaran dan Teknologi Internet


Ref
http://myelectronicnote.blogspot.com/p/organisasi-standarisasi-internasional_25.html
- https://firazrizaldi.wordpress.com/2019/10/22/vclass-1-etika-profesi/

Postingan Lama